Refleksi Pasca Rakor Pencegahan Korupsi Di Sumut

by | May 9, 2017 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Pada hari kamis-jumat tanggal 6-7 April 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Propinsi Sumatra Utara antara KPK dengan seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Sumatra Utara. Acara meliputi beberapa paparan narasumber, e-planning, MOU, dan diskusi beberapa kelompok kerja. Rapat kerja ini merupakan salah satu dari konsekuensi dibentuknya Satgas KPK di Sumatra Utara, satu dari enam Satgas KPK yang dibentuk di enam propinsi tertentu.

Rakor kali ini lebih banyak diwarnai modernisasi/elektronisasi birokrasi ditandai dengan paparan e-budgeting dari Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Elektronisasi birokrasi yang biasa dikenal dengan e-government merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi di mana dengan menggunakan teknologi informasi maka beberapa sisi manual birokrasi tergantikan oleh sistem informasi. Dalam hal ini apabila persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi maka otomatis sistem akan bergerak sendiri sampai mencapai akhir proses. Pencegahan korupsi yang bisa dicapai adalah hilangnya proses menghambat-hambat dengan berbagai alasan. Misalnya di sektor perijinan usaha, perencanaan anggaran dan lain sebagainya.

Salah satu paparan yang dilaksanakan adalah paparan dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 dan pelantikan kepengurusan LKPP dilaksanakan pada tahun 2008. LKPP kini berusia 9 tahun. Beberapa produk LKPP yang fenomenal adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan elektronik katalog (e-katalog), di samping beberapa program lainnya. Paparan Kepala LKPP pada Rakor di Medan dikarenakan terbatasnya waktu yang diberikan yaitu hanya 15 menit membuat ruang gerak paparan menjadi sangat terbatas. Kepala LKPP hanya sempat mengupas kelembagaan ULP yang belum independen dan menjelaskan keberadaan e-katalog.

Pengadaan barang/jasa di ULP masih merupakan salah satu titik sentral terjadinya tindak pidana korupsi. Pembenahan yang tepat dan terintegrasi dengan lingkunganya, yang biasa dikenal dengan ekosistem pengadaan, akan efektif mencegah terjadinya tidak pidana korupsi di sektor pengadaan barang/jasa. Upaya perkuatan kelembagaan ULP terus diupayakan. Pada Rakornas ULP di Makasar tahun 2016 menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah. Sebelumnya ULP ada yang bersifat adhoc: ada yang melekat pada fungsi salah satu instansi (biasanya pada Biro/Bagian Administrasi Pembangunan atau Biro/Bagian Perlengkapan), ada juga sebagai unit kerja dari instansi (Biro/Bidang/Bagian Pengadaan Barang/Jasa).

Seandainya Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah terbentuk, maka fungsinya bukan hanya sebatas tender menender proyek saja tapi juga mencakup fungsi pembinaan, monitoring/evaluasi, penelitian dan pengembangan, serta advokasi permasalahan hukum. Dengan kata lain Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah merupakan miniatur LKPP di daerah. Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memiliki atmosfer yang tidak mendukung pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah sehingga ketika pemerintah daerah melakukan reorganisasi perangkat daerah tahun 2016 maka isu pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah tidak mendapat dukungan yang berarti.

Seandainya pun Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah berhasil dibentuk, maka bukan berarti cita-cita kelembagaan ULP yang independen bisa tercapai. Harus diingat bahwa Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah akan ikut tenggelam dalam rutinitas perangkat daerah seperti selama ini terjadi. Akan tengelam dalam carut-marut gelombang perpolitikan daerah yang berdampak pada politik anggaran, politik mutasi/rotasi jabatan, dan intervensi dalam berbagai bentuknya. Yang paling tragis adalah kriminalisasi pengadaan. Oleh karena itu saya memandang bahwa cita-cita independensi ULP dalam bentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah belum akan tercapai dan harus ditinjau kembali.

Saya melihat bahwa cita-cita independensi ULP hanya bisa dicapai apabila ULP dilepaskan dari mata rantai politik dan konflik pemerintahan daerah. Dengan kata lain ULP dilepaskan dari pemerintah daerah. ULP harus menjadi bagian integral dari pemerintah pusat, bisa dibawah LKPP atau Kemendagri. Jika masih dibawah LKPP, maka LKPP harus membentuk struktur LKPP Regional. Dan LKPP Regional membawahi ULP. Bila dibawah Kemendagri maka Kemendagri membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Nasional dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Wilayah di propinsi. ULP berada di bawah koordinasi Badan Pengadaan Barang/Jasa Wilayah.

Namun, saya menilai ULP lebih tepat berada di bawah LKPP Regional. Pembentukan LKPP Regional ini penting dengan alasan sebagai berikut. Jumlah KLDI (kementerian, lembaga, daerah, institusi) berkisar 687 di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah sendiri memiliki 34 pemerintah propisi, 98 pemerintah kota dan 410 pemerintah kabupaten. Sedangkan LKPP hanya memiliki jumlah pejabat dan staf pada kisaran 200-300 orang dengan anggaran sekitar Rp. 224 milyar. Sedangkan beberapa fungsi LKPP membutuhkan rentang kendali yang cukup jauh seperti monitoring/evaluasi, pembinaan SDM dan kelembagaan, bimtek, advokasi hukum dan pendampingan tender.

Seandainya ULP menjadi struktur terpisah dari pemerintah daerah masih sulit diwujudkan, maka jalan terakhir adalah dengan pembentukan ULP Nasional. Seluruh ahli pengadaan yang bersedia menjadi panitia tender dikumpulkan menjadi satu di bawah ULP Nasional pada LKPP. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan melaksanakan tender proyek mengajukan permohonan tender kepada ULP Nasional. ULP Nasional membentuk Pokja ULP SKPD tertentu yang keanggotaan maupun domisili dirahasiakan. Harus dipastikan SDM yang menjadi anggota Pokja ULP SKPD tertentu tersebut tidak berasal dari provinsi SKPD dari pemohon tender. Bila perlu diambil dari SDM lain pulau.

Intinya Pokja ULP SKPD tertentu dibentuk dipastikan bebas dari sebaga macam intervensi dan takkan bisa disatroni secara langsung. Permasalahan klasik ULP sekarang ini adalah diintervensi dalam berbagai bentuk, ancaman fisik ataupun jabatan, serta kriminalisasi. Dengan pembentukan ULP Nasional maka intervensi dan ancaman fisik akan bisa dicegah dan kriminalisasi pengadaan akan dihadapi langsung oleh LKPP. Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan ULP Nasional ini seharusnya bukan menjadi permasalahan mengingat pentingnya pemenuhan komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah.

Di samping perkuatan ULP, satu lagi isu yang mengedepan adalah tentang e-katalog. Produk barang yang sudah masuk dalam e-katalog tidak perlu lagi menjalani proses tender tapi bisa melakukan pembelian langsung. Tentunya dengan menjalani prosedur tertentu. Namun dalam prakteknya e-katalog masih memerlukan beberapa penyempurnaan. Ketentuan barang, harga, perusahaan dan ongkos kirim yag merupakan satu kesatuan masih menyisakan beberapa masalah. Pada barang-barang yang bersifat kebutuhan pokok seperti kebutuhan administrasi dan kebutuhan medis akan memiliki permasalahan waktu kedatangan barang. Bisa dibayangkan apabila jumlah kebutuhan barang hanya sedikit dan harus memakai fasilitas e-katalog, sedangkan kebutuhan mendesak untuk segera direalisasi. Maka ada pemikiran bahwa bagaimana kalau e-katalog cukup menjadi panduan jenis barang dan harga saja. Sedangkan tempat pembelian boleh di mana saja asalkan harga tidak melebihi harga e-katalog.

Perkuatan lembaga ULP dan pengembangan e-katalog sebagai isu dan instrumen utama pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya tidak bisa terlepas dari dukungan semua pihak. KPK sebagai instansi pendukung utama harus terus mendorong perkuatan lembaga ULP dan pengembangan e-katalog. Bidang Pencegahan KPK juga sudah waktunya melakukan rekrutmen SDM berbasis ULP dan e-katalog. Dukungan SDM ini akan meningkatkan kinerja Bidang Pencegahan KPK. Semoga.

 

 

0
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post